بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله الذي أرسل رسوله بالهدى والدين الحق.
والصلاة والسلام على النبي الذي دعى الناس إلى توحيد الله وأتم مكارم الأخلاق وعلى
اله واصحابه ومن تبعه بإحسان إلى يوم القيامة. أما بعد.
Saudaraku yang budiman
Di atas secarik kertas ku ukirkan tinta dengan gerakan pena sebagai
surat dari diriku untuk saudara-saudaraku di manapun kalian berada. Tulisan ini
bukanlah karya ilmiyah, tulisan ini hanyalah kumpulan hujjah yang banyak saya
sadur dari kitab سلسلة إيضاح مفاهيم
السنة النبوية karya Prof. DR.
As-sayyid Muhammad bin Alwi Al-maliki Al-hasani.
Dalam kesempatan kali ini saya menyadur penjelasan para Ulama
tentang hukum ziarah qubur Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Dewasa ini ummat Islam ahlussunnah wal-jama’ah sedang diuji dengan kemunculan
suatu golongan yang menisbatkan diri mereka dengan nama Salafiyyah namun
sesungguhnya merka adalah kelompok Wahabiyyah.[1]
Yang meresahkan dari mereka adalah cara da’wah mereka yang mudah
sekali memvonis kafir kepada orang-orang yang tidak sepaham dengan paham
mereka. Dan diantara pemahaman mereka yang menyelisihi mayoritas ummat Islam
adalah permasalahan Ziarah qubur Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi
wasallam sebagaimana yang sedang terjadi di Indonesia di mana banyak
orang yang menharamkan ziarah kubur dan memvonis pelakunya sebagai orang
musyrik yang keluar dari tauhid yang secara otomatis memvonis pelaku ziarah
sebagai orang kafir.
Semoga tulisan ini dapat memberi manfaat kepada saudara-saudaraku
terutama keluarga besar IKAPPI yang sedang berkecimpung di masyarakat dan tetap
mengibarakan bendera ASWAJA (Ahlussunnah wal jamaa’ah).
Tunis, 28 Juli 2012
9 Ramadhan 1433 H
Al-faqiir ila maghfirotillah Reza Abdul Fattah
Ziarah kubur adalah suatu hal yang tidak asing lagi ditelinga kita,
hal ini sudah merupakan sesuatu yang lumrah, baik itu ziarah ke kubur leluhur
kita, kakek, nenek, orang tua, sanak saudara dan family, para Ulama dan Auliyaa_illah,
apalagi berziarah ke kubur Nabi Muhammad
Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang mana setiap orang islam sangat
mengidamkan berziarah ke makam manusia terbaik sepanjang masa(semoga ALLAH
merizkikan kita untuk bisa ziarah ke makam beliau). Namun akhir-akhir ini kita
sedang diuji dengan fitnah sekelompok golongan yang mengaku sebagai pembela
sunnah, namun mereka jauh dari sunnah, mengaku pengikut manhaj salaf, tetapi
justru menyelisihi para Assalaafus-shoolih, di mana mereka mengatakan bahwa
ziarah kubur adalah sesuatu yang bid’ah, syirik, dan ujung-ujungnya menghukumi
peziarah dengan vonis kafir.
Sebagai santri dari pesantren yang berkarakter ASWAJA dan sebagai
alumni, kita harus mampu membentengi lingkungan kita dari fitnah ini yang
semoga ALLAH ‘Azza wa Jalla memberikan mereka dan kita hidayah-Nya, tentunya
dengan kembali kita berikan kepada mereka dalil-dalil tentang ritual yang biasa
kita lakukan.
Lalu sebenarnya apa dalil dan hukumnya ziarah ke kubur Nabi Muhammad shallallahu
‘alaihi wasallam???
A.
Dalil-dalil tentang ziarah kubur Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi
wasallam.
a.
Dalil Al-qur’an.
قال الله
تعالى في القران لكريم:
ولو أنهم إذ
ظلموا أنفسهم جاءوك فاستغفروا الله واستغفر لهم الرسول لوجدوا الله توابا رحيما.
(النساء: 63)
Artinya: “Dan sungguh,
jika sekiranya mereka setelah menzholimi
dirinya datang kepadamu (Muhammad0, lalu memohon ampunan kepada Allah, dan
rosul pun memohonkan ampunan bagi mereka, niscaya mereka mendapati Allah Maha
Penerima taubat yang Maha Penyayang.
Al-Alim fadhilatussyaikh
Prof DR. As-sayyid Muhammad bin Alwi Al-maliki menjelaskan ayat ini dalam
kitabnya سلسلة إيضاح مفاهيم السنة النبوية,bahwa maksud dari ayat ini adalah:
“Bahwa ketika
manusia menzholimi diri mereka dengan bermksiat, wasilah mereka agar Allah mengampuni
mereka dan dan menerima taubat mereka adalah dengan mendatangi Rosulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam sambil bertaubat dan meminta agar Rosulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam memintakan ampun kepada Allah Subhanahu wa ta’aala
bagi mereka, maka setelah itu Allah Subhanahu wa ta’ala akan mengampuni mereka
dan menerima taubat mereka.[2]
Artinya ayat
ini mengandung dalil bahwa diperbolehkannya ziarah kepada Nabi Muhammad SAW
jika kita sedang dalam masalah untuk meminta kepadanya agar ia meminta ampun
kepada ALLAH untuk kita, sehingga dahulu di saat Nabi SAW masih hidup banyak
sekali orang-orang yang datang minta didoakan oleh Baginda Nabi Muhammad SAW.
Lalu muncul sebuah pernyataan dari golongan yang mengharamkan ziarah ke qubur
Nabi Muhammad SAW: “bahwa ayat ini dikhususkan tatkala Nabi masih hidup dan
taidak berlaku lagi saat Nabi telah wafat”.
Sebagai sanggahan
dari pernyataan tersebut adalah hendaknya kita menjawab: “ ayat ini adalah ayat
yang bersfat ‘amm dan bukan bersifat khosh, dan jika ditinjau
dari aspek ilmu Ushul fiqh adalah ayat عام dan jika ditinjau dari segi ulumul qur’an ayat ini termasuk
dalam kategori أنّ
العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب, yang maksudnya ayat ini adalah ayat yang
UMUM dan berlaku bagi setiap keadaan, baik saat Rosulullah masih hidup ataupun
saat beliau telah wafat dengan dalil:
Bahwa dalam
kaidah ushul fiqh jika sebuah fiil berada dalam siyaq syarath, maka dia
menunjukkan keumuman, karena fiil tersebut berada dalam makna nakiroh
disebabkan ia mengandung mashdar munakkar. Dalam ayat ini maka kalimat جاؤوك bersifat umum
dan siapa saja boleh mendatangi Rosulullah baik ketika hidup ataupun setelah
wafat. Hal ini diperkuat dengan penafsiran para Mufassir besar dalam
menafsirkan ayat ini dan membawa kisah seorang Arab yang berziarah ke makam
Nabi SAW, seperti yang saya kutip dari kitabnya Syaikh Assayyid Muhammad bahwa di
antara para mufassir tersebut adalah:
-
Al-Imam Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad Al-Anshory Al-Qurthuby.
Beliau berkata dalam kitab tafsirnya Al-jami’ liahkaamil qur’an juz 5 hal 265
tentang ayat tersebut: “Abu Shodiq meriwayatkan dari Ali ia berkata: “ telah
datang kepada kami seorang arab setelah kami mengubur Rasulullah SAW dan orang
arab tersebut menaburkan debu dari kubur Rosul ke atas kepalanya seraya
berkata: “Telah ada dalam Al-qur’an (ولو
أنهم إذ ظلموا أنفسهم), dan
sesungguhnya aku telah menzholimi diriku, dan aku mendatangimu seraya meminta
agar engkau memintakan ampun kepada Allah atas dosaku. Kemudian orang arab
tersebut dipanggil dari kubur dan diberitahu bahwa ALLAH telah mengampuninya.
-
Al-Imam Al-hafizh imaaduddin ibnu Katsi menceritakan sebuah kisah
dalam menafsirkan ayat ini dalam kitabnya tafsir Ibnu Katsir juz 1 hal. 787
seraya berkata: “telah menyebutkan banyak kalangan diantaranya Asy-syaikh Abu
manshur ash-shibaagh dalam kitabnya Asy-syaamil akan sebuah cerita yang begitu
masyhur dari Atabi (Atabi ini nama orang), Atabi berkata: “ suatu hari saya
sedang duduk di sisi kubur Nabi Muhammad SAW lalu datanglah seorang Arab dan ia
berkata; “ Assalamu ‘alaika yaa Rosullallah, saya telah mendengar firman Allah
SWT: ولو أنهم إذ ظلموا أنفسهمdan sungguh aku telah mendatangimu sambil meminta agar engkau
meminta ampunan dari Allah bagiku dan meminta syafaatmu, lalu si Arab ini
membuat sebuah syair yang begitu masyhur di kalangan Ulama salafushshoolih yang
berbunyi:
يا خير من دفن
بالقاع أعظمه # فطاب من طيبهن القاع والأكم
نفسي الفداء
لقبر أنت ساكنه # فيه العفاف وفيه الجود وتاكرم
Lalu si Arab
tadi pergi dan aku (Atabi) tertidur, lalu aku memimpikan Rasulullah SAW dan
beliau bersabda: “ Wahai Atabi! Temuilah orang Arab tadi dan berikanlah ia
kabar gembira bahwa Allah SWT telah mengampuninya”. Selesailah cerita tentang
Atabi.
Dan cerita
inipun diriwayatkan juga oleh Al-Imam An-nawawi dalm kitabnya Al-Iyydhooh bab 6
halaman 498, dan oleh Imam Abu Muhammad Ibnu Qudaamah dalam kitabnya Al-Mughni
Juz 3 halaman 556, dan masih banyak Ulama lain yang meriwayatkan cerita ini.
b.
Dalil yang bersumber dari Hadits Rosulullah SAW
Di antara
hadits yang menjadi dalil disunnahkannya menziarahi kubur Nabi Muhammad SAW adalah
hadits berikut:
عن ابن عمر
رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "من زار قبري وجبت له
شفاعتي"
Sebagaimana
ditakhrij oleh Fadhilatussyaikh Assayyid Muhammad bin Alwi Almaliki bahwa
hadits ini diriwayatkan oleh Al-Imam Addaruquthni dalam Sunannya juz 2 hal.
278, dan juga diriwayatkan dari jalur periwayatan Al-qodhi ‘Iyadh dalam kitab
Asy-syifa juz 2 hal. 83 dan juga diriwayatkan oleh Imam Hakim Attirmidzi di
dalam kitab An-Nawadir hal. 148 dan juga diriwayatkan oleh Al-Imam Al-“uqaili
dalam kitab Adh-Dhu’afa juz 4 hal 170.
Dan paling
rendahnya penilaian terhadap hadits ini adalah “HASAN”, lalu Al-Imam Al-hafizh
Jalaluddin As-suyuthi dalam kitabnya
Al-manahil hal. 208 “mengatakan bahwa bagi hadits ini terdapat banyak jalan dan
bukti yang saling menguatkan dalam periwayatannya, maka oleh sebab itulah
Al-Imam Adz-dzahabi menilai hadits ini dalam kategori Hadits HASAN”.
Al-Imam
Tajuddin As-subki mengatakan dalm kitab syifa_ussaqoom setelah menyebutkan
jalur-jalur periwayatan hadits ini: “dan oleh sebab itu(banyaknya jalur
periwayatan) telah jelas bahwa sesungguhnya paling rendahnya derajat untuk
hadits ini adalah derajat HASAN, hal itu jika kita tidak menganggap hadits ini
Shoheh.
Kemudian
Asy-syaikh Mahmuud Mamduuh dalam mentakhrij hadits ini setelah diadakan
penelitian secara ilmiyah beliau mengataka: “Sesungguhnya hadits ini adalah
hadits hasan dan itu tidak boleh tidak(Maksudnya wajib hadits ini bernilai
hasan) dan inilah yang dituntut dalam kaedah ilmu hadits.
Ini hanyalah
satu dari sekian banyak hadits yang bisa dijadikan dalil untuk melaksanakan
ziarah kubur Nabi Muhammad SAW, dan masih banyak lagi hadits yang lainnya yang
perangkum tidak ikutsertakan.
c.
Pendapat para Ulama tentang sunnahnya ziarah kubur nabi Muhammad
SAW
Dalam kesempatan
kali ini perangkum hanya menuliskan pendapat para Ulama dalam madzhab Syafi’i
saja dikarenakan kita semua bermadzhab Syafi’i.
1.
Al-Imam Abu Ishaq Asy-syairoozi
Beliau telah
berkata dalam kitabnya Al-Muhadzdzab: “Dan disunnahkan menziarahi kubur Nabi Muhammad
SAW karena ada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar Rodhiyalahu ‘anhuma bahwasanya
Rosulullah SAW bersabda:
من زار قبري
وجبت له شفاعتي
Artinya:
“Barangsiapa yang menziarahi kuburanku maka wajib baginya syafaatku”.
2.
Al-Imam Abu zakariyya muhyiddiin bin syarof An-nawawi (Al-Imam
An-nawawi)
Beliau
mengatakan dalam kitabnya Al-Majmu’ sayrah Muhadzdzab Juz. 8 Hal. 272: “Dan
ketahuilah bahwasanya menziarahi kubur Nabi Muhammad SAW itu dari paling
pentingnya cara mendekatkan diri kepada ALLAH, maka apabila orang-orang yang
sedang melaksanakan haji dan umroh telah pergi dari kota Makkah disunnahkan
bagi mereka dengan sunnah muakkad untuk pergi ke kota Madinah untuk menziarahi
makam Nabi Muhammad SAW, dan hendaknya mereka berniat untuk mendekatkan diri
kepada ALLAH dan berniat untuk syadurrihal[3]ke
masjid nabawi dan sholat di dalamnya.
Beliaupun
mengatakan dalam kitabnya Al-Minhaj bsyarhil mahalli, juz. 2 hal. 125 dan di
dalam kitabnya Al-Iidhooh fii manaasikil hajj hal 488: dan disunnahkan
meminum air zamzam dan menziarahi kubur Baginda Rosulullah setelah selesai
melaksanakan ibadah haji”.
dan di dalam
kitabnya Al-Iidhooh fii manaasikil hajj hal 489 beliau mengatakan:” dan disunnahkan bagi peziarah apabila ia
menziarahi kubur Nabi Muhammad SAW hendaknya memperbanyak membaca sholawat dam
salam kepada Nabi Muhammad SAW saat di perjalanan dan hendaknya ia memohon
kepada ALLAH ta’alaa agar Allah Ta’aalaa memebrikan kepadanya kemanfaatan dalam
ziarahnya dan menerima amalnya.
Ini adalah
pendapat 2 Imam besar dalam madzhab Syafi’i yang menghukumi sunnah berziarah ke
makam Nabi Muhammad SAW dan kami rasa cukup mengutip pendapat 2 Imam besar ini,
sesungguhnya masih banyak perkataan-perkataan para Imam yang lain seperti:
Al-Imam Jalaluddin Muhammad bin Ahmad Al-Mahally (Imam Jalaluddin Al-Mahalli
salah satu pengarang tafsir jalalain) dalam kitabnya Syarhul Mahalli ‘alal
Minhaj, Al-Imam Abu Yahya Zakariyya Al-Anshory dalam kitabnya Fathul
wahhaab ‘alaa minhaji Ath-thullab, Al-Imam Syamsudin Muhammad Abul Abbas
Ar-romli dalam kitabnya Nihayatul muhtaaj fii Syarhil minhaaj, Al-Imam
Syihabuddin Ahmad bin Hajar Al-haitami dalam kitabnya Tuhfatul muhtaj
bisyarhil minhaj, dan masih banyak lagi Ulama dan para Imam yang lainnya
bahkan yang dari para Imam madzahib yang lain.
Demikianlah telah kami rangkum dan kami
sadurkan dalil-dalil tentang disunnahkannya menziarahi kubur Nabi Muhammad SAW,
maka dari itu tidak usah ragu dan takut untuk mengemukakan kebenaran dan
melaksanakan apa yang kita yakini, karena apa yang kita lakukan pun telah
berlandaskan Al-Qur’an dan As-sunnah dan juga Aqwaal para Ulama yang sholih.
Namun memang apa yang dilakukan sekelompok orang yang mengaku sebagai golongan Salafi
yang mana tepatnya mereka adalah golongan Wahabi tetap saja meresahkan
masyarakat dengan menganggap para peziarah sebagai orang yang musyrik, bahkan
mereka menggunakan hadits untuk mengelabui kita, pada bagian selanjutnya kami
akan menuliskan tentang kesalah kaprahan kelompok Wahabi dalam mengistimbathkan
sebuah hadits.
B.
Kesalah kaprahan Wahabi dalam mengistimbathkan hadits
Di masyarakat kita akan menghadapi propaganda “Salafi Wahabi” yang
menharamkan ziarah kubur Nabi Muhammad SAW dan menghukumi pelakunya sebagai
seorang yang musyrik yang telah keluar dari Islam (sungguh ini adalah perbuatan
yang keji), sebagai kelompok yang mengaku Muslim mereka pun menggunakan
Al-Qur’an dan hadits untuk melegitimasi faham mereka. Di antara hadits yang
mereka gunakan untuk dijadikan dalil haramnya ziarah kubur Nabi Muhammad SAW
adalah hadits berikut:
قال
رسول الله صلى الله عليه وسلم: " لا تشدّ الرحال إلاّ إلى ثلاثة مساجد المسجد
الحرام ومسجدي هذا والمسجد الأقصى (رواه البخاري ومسلم في صحيحيهما)
Artinya: “ Janganlah kalian mempersulit diri kalian untuk menempuh
perjalanan kecuali kepada 3 masjid: Masjidil Harom, Masjidku ini (Masjid
Nabawi) dan masjidil aqsho”.
Para golongan salafi wahabi menjadikan hadits ini sebagai dalil
untuk mengharamkan ziarah kubur Nabi, karena mereka menganggap semua perjalanan
itu tidak wajib dilakukan dengan susah payah kecuali kepada tiga masjid tadi.
Dari sini saja sudah jelas kekeliruan mereka dalam memahami hadits, karena
hadits ini melarang untuk memaksakan perjalanan. Namun mereka malah menggunakan
hadits ini sebagai dalil mengharamkan ziarah kubur. Hadits ini tidak bisa
dijadikan dalil untuk mengharamkan berziarah ke kubur Nabi Muhammad SAW
dikarenakan yang dibahas dalam hadits ini adalah dilarangnya kita untuk
memaksakan diri melakukan perjalanan ke masjid-masjid untuk melaksanakan sholat
kecuali ke tiga masjid tadi, sebagaimana penjelasan Al-Imam Syaikhul Islam Ibnu
Hajar Al-‘asqolani dalam kitabnya yang monumental Fathul Baari yang akan
kami kutipkan. Berikut penjelasan beliau tentang hadits ini:
" قال
ابن حجر العسقالاني: قال بض المحققين: قوله: (إلاّ إلى ثلاثة مساجد) المستثنى منه
محذوف، فإما أن يقدر عاما فيصير: لا تشد الرحال إلى مكان في أي امر كان إلاّ إلى
ثلاثة، أو أخص من ذلك؛ إذ لاسبييل إلى الأول لإفضائه إلى سد باب السفر للتجارة
وصلة الرحم وطلب العلم وغيرها. فتعين الثالني. والأولى ان يقدر ما هو أكثر مناسبة،
وهو: لا تشد الرحال إلى مسجد للصلاة فيه إلاّ غلى الثلاثة. فيبطل بذلك قول من منع
شدّ الرحال إلى زيارة القبر الشريف وغيره من قبور الصالحين، والله أعلم".
Berikut terjemahan perkataan Al-Imam Ibnu Hajar Al-Asqolani dengan bahasa
yang kami bawa ke bahasa penjelasan dengan tujuan untuk lebih memudahkan
pemahaman hadits ini
Ibnu Hajar berkata: “ telah mengatakan sebagian muhaqqiq tentang
sabda Rosulillah SAW إلاّ إلى ثلاثة مساجد, dalam hadits ini terdapat huruf istitsna, akan tetapi mustatsna
minhu’a di sini tidak ada, maka ada 2 cara untuk menyimpulkan mustatsna
minhu yang hilang di hadits ini:
Pertama: mengira-ngirakannya secara umum (taqdiir ‘aam), yang mana
jika mustatsna minhu di sini ditaqdirkan secara ‘amm maka ia akan
menjadi: Janganlah kalian memaksakan diri melakukan perjalanan ke tempat
manapun dalam keadaan apapun[4]kecuali
ke tempat yang tiga tadi,
Cara yang ke 2 adalah dengan mentakhshish (atau mengkhususkan) mustatsna
minhu yang hilang, hali ini dilakukan jika tidak ada jalan bagi cara
yang pertama yaitu taqdiir ‘aamuntuk memperluas maslah hadits ini ke dalam bab
perjalanan bagi yang perdagangan, menuntut ilmu, shilaturrahim dan selainnya.
Maksudnya, jika hadits ini masih menggunakan methode pertama dalam menentukan mustatsna
minhu’a, maka memaksakan diri untuk menuntut ilmu, berdagang,
silaturrahim pun akan haram, hal ini disebabkan mustasna minhunya adalah “ke
tempat manapun dalam keadaan apapun”, maka dari itu diambillah metode yang
ke dua, yaitu mentakhsish mustatsna minhu yang hilang, dan hasil
takhshishnya adalah: janganlah kalian memaksakan diri melakukan perjalanan ke Masjid
untuk sholat di dalamnya[5]kecuali
kepada 3 masjid tersebut. Kesimpulan mustasna minhu yang ke dua ini disandarkan
dengan keterkaitan kalimat yang setelahnya yaitu kalimat مساجد
maka para Ulama sepakat menggunakan metode
yang ke dua yaitu metode takhshish dalam menentukan mustatsna minhu
yang hilang pada hadits ini. Maka hasilnya adalah: Gugurlah pendapat orang yang
mengatakan “bahwa memaksakan diri untuk melakukan perjalanan berziarah ke makam
Nabi Muhammad SAW dan juga makam yang lainya dari makam para Sholihiin itu
haram.”
Dari pembahasan di atas jelas, bahwa memaksakan diri untuk
melaksanakan perjalanan berziarah ke kubur Nabi Muhammad SAW dan kubur para
orang sholeh diperbolehkan bahkan disunnahkan, dan diperbolehkan memaksakan
diri untuk melakukan perjalanan dalam rangka menuntut ilmu, berdagang,
silaturrahim dan yang lainya.
Bahkan Al-Imam Ibnu Qudamah berkata: “Adapun kalimat لا
تشدّ الرحال إلاّ إلى ثلاثة مساجد hanya
mengandung peniadaan keutamaan masjid yang lain jika dibandingkan dengan 3
masjid tadi, dan tidak mengarahkan kepada pengharaman”.[6]
Dari sini jelaslah bahwa hadits yang digunakan oleh kelompok Salafi
Wahabi salah tempat dan penggunaan salah kaprah.
Dengan
telah adanya dalil-dalil di atas tentang disunnahkannya menziarahi makam Nabi
Muhammad SAW, maka hendaknya setalh ini kita jangan lagi ragu akan kebenaran
ilmu yang telah disampaikan oleh para As-Salafusshoolih, karena mereka adalah
orang-orang yang tidak sembarangan dalam mennetukan suatu hukuim, tinggal
bagaimana kita menyampaikan argumen ini dengan bijaksana dan sopan santun,
karena biar bagaimanapun para golongan Salafi Wahabi adalah saudara kita yang
harus kita doakan semoga Allah ‘Azza wa Jalla memberikan kita dan juga mereka
hidayah-Nya.Wallahu a’lam.
Demikian
tulisan ini kami sampaikan, semoga ada manfaatnya, InsyaAllah untuk artikel
selanjutnya kami akan membahas sekte Salafi Wahabi, agar kita bisa membedakan
mana Salafi yang asli dan mana yang palsu.
Semoga
dengan tulisan ini pula sahabat-sahabat IKAPPI bersemangat untuk terus berkarya
dan berprestasi, dan tetap menjunjung nama baik Pondok Pesantren Ibadurrahman,
dan tak lupa saya Al-Faqqir ilaa rahmatillah dengan senang hati akan menerima kritik dan
saran dari kawan-kawan sekalian jika ada kesalahan dalam tulisan ini.
نسأل
الله أن يهدينا وإياهم إلى الصراط المستقيم، والله أعلم بالصواب
[1] . pembahasan tentang penamaan salafiyyah atau wahabiyyah pada kelompok
ini insyaALLAH akan dituliskan di lain kesempatan
[3] . شدّ الرحل itu
maksudnya memaksakan diri dalam melakukan perjalanan untuk mencapai
suatu tempat tujuan.
[4] . kalimat yang tercetak tebal adalah mustasna minhu dari metode
pertama
[5] . adapun kalmat tercetak tebal yang ini adalah mustasna minhu dari
metode yang ke dua
[6] . Fathul bari juz 3 hal. 69
0 komentar:
Posting Komentar